Bulan Juni 2023 yang lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomer 23 tahun 2023 yang selanjutnya kita singkat PP No 23 tahun 2023 tentang konservasi energy. Kali ini kita langsung pada pointnya saja…yaitu langsung pada pasal 32 ayat 1, 2 dan 3, pada pasal tersebut menjelaskan tentang kriteria industri yang wajib menjalankan konservasi energy melalui manajement energy...pengertian konservasi energy dan manajement energy baca sendiri ya di PP tersebut…π.
Singkat kata Pada pasal 32 menyebutkan, Industri yang
mengunakan energy ≥ 4000 setara ton minyak (TOE)/ Tahun wajib melaksanakan
kegiatan konservasi energy melalui manajememen energy. Sedangkan industri yang
menggunakan energy <4000 TOE/ Tahun dapat melaksanakan konservasi energy
melalui manajement energy alias tidak
wajib.
Nah disinilah timbul masalah, untuk memutuskan kita wajib melaksanakan konservasi energy atau tidak, kita harus melakukan konversi energy yang kita pakai dalam satu tahun ke satuan TOE/ Tahun. Dari permasalah tersebut kami mencari reverensi dari berbagai sumber agar dapat melakukan perhitungan TOE tahunan. Sayang rasanya kalau hasil pencarian tidak kita share ke pembaca yang budiman,… barang kali ada yang membutuhkan rumus perhitungan ini.π
Berikut langkah-langkah menghitungnya
- Kumpulkan data penggunaan energy selama satu tahun, (sumber data paling akurat dan sah sebagai bukti audit adalah dari bukti pembayaran tagihan). Data yang diperlukan yaitu konsumsi energy dari listrik dan bahan bakar gas ataupun minyak
- Kumpulkan data energy-energy yang di import (yang anda beli dari vendor external) misalkan steam atau udara bertekanan, dalam hal ini anda wajib melakukan koordinasi dengan penyedia layanan mengenai berapa konsumsi bahan bakar untuk menghasilkan produk mereka, misal untuk menghasilkan 100 m3 uap dibutuhkan 1 m3 gas
- Apabila data-data di atas sudah terkumpul anda hanya perlu dilakukan penghitungan, dengan koefisien sebagai berikut.