Sabtu, 05 Maret 2011

Racun Gas Karbon Monoksida (CO)

Racun Gas Karbon Monoksida
Pengantar:
Seorang inspektur gas (gas inspector) wajib hukumnya memahami sifat beberapa gas penting. Salah satu di antarnya adalah gas karbon monoksida. Gas karbon monoksida disebut juga gas CO adalah gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Bila terpajan gas karbon monoksida dapat menyebabkan mau muntah atau mual, pusing dan sakit kepala. Pada pemajanan yang tinggi dan gas ini terhirup maka dapat
menyebabkan kematian. Seandainya ada tabung gas karbon monoksida yang bertekanan dan pecah dapat menyulut terjadinya panas atau nyala. Gas karbon monoksida dapat beroksidasi atau terbakar. Lidah api yang dihasilkan berwarna biru. Sedangkan hasil pembakaran dari gas karbon monoksida berupa gas karbon dioksida, CO2. Tambahan lain bahwa berat molekul 28g/mol (dimana: CO = 12 + 16 = 28 g/mol).

Racun Gas Karbon Monoksida
Gejala toksisitas atau keracunan ringan meliputi sakit kepala dan mual-mual pada konsentrasi kurang dari 100 ppm. Konsentrasi serendah 667 ppm dapat menyebabkan 50% hemoglobin tubuh berubah menjadi karboksihemoglobin (HbCO). Karboksihemoglobin cukup stabil, namun perubahan ini bias reversibel atau dapat kembali ke keadaan awal. Karboksihemoglobin tidaklah efektif dalam menghantarkan oksigen di dalam sistem sirkulasi atau transportasi darah. Karena itu beberapa bagian tubuh tidak mendapatkan oksigen yang cukup. Sebagai akibatnya, paparan pada tingkat ini dapat membahayakan jiwa. Di Amerika Serikat, organisasi Administrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja membatasi paparangas karbon monoksida di tempat kerja sebesar 50 ppm maksimal. Mekanisme bagaimana karbon monoksida mengakibatkan efek keracunan belum sepenuhnya dimegerti. Kebanyakan pengobatan akibat keracunan gas karbon monoksida adalah memberikan 100% oksigen atau terapi oksigen heperbarik, Walaupun pengobatan ini masih kontroversial. Keracunan karbon monoksida domestik dapat dicegah dengan menggunakan gas detektor yang ada sensor untuk mendeteksi gas ini, Bisa juga alat khusus detektor karbon monoksida baik yang dipasang secara tetap maupun yang portabel.

Gejala-gejala keracunan gas karbon monoksida:
Umumnya rute keterpajanan gas karbon monoksida adalah melalui jalan pernapasan atau rute terhirup atau
inhalasi (inhalation route). Gas ini dikelompokkan sebagai bahan kimia asfiksia (asphyxiate). Ia
mengakibatkan racun dengan cara meracuni homoglobin (Hb) darah. Hb berfungsi mengikat darah dalam
bentuk HbO. Setelah CO mengikat haemoglobin darah terbentuk ikatan: HbCO maka otomatis oksigen
akan terusir. Dengan mekanisme ini, tubuh mengalami kekurangan oksigen dan gejala asfiksia atau
kekurangan oksigen akan terjadi. Sebab afinitas atau sifat pengikatan atau daya lengket karbon monoksida
ke haemoglobin darah dibandingkan dengan oksigen jauh lebih besar sebanyak 200 – 3-000 kali lipat.
Dalam jumlah sedikit pun gas karbon monoksida jika terhirup dalam waktu tertentu dapat menyebabkan
gejala racun terhadap tubuh.

Gejala akut – waktu singkat:
Gas karbon monoksida adalah gas beracun. Gejalanya dapat terjadi perlahan-lahan, dan kerap terjadi secara
mendadak cepat. Ini bergantung dari konsetrasi paparan dan lama paparan. Indikasinya bibir dan kukukuku
jari jemari akan berubah menjadi agak merah. Ini suatu tanda adanya paparan yang melampaui batas
yang bisa diterima. Juga bisa terlihat seseorang yang terpapar mengalami gejala sakit kepala, pernapasan
jadi pendek dan dangkal, pusing, mendesah, indiges, dan mual. Pada konsetrasi yang tinggi bisa saja terjadi
pingsan atau tidak sadarkan diri dan mungkin berakibat kematian. Gejalanya juga bisa berupa penglihatan
terganggu dan kehilangan ingatan.

Gejala kronik – gejala jangka panjang:
Kajian klinis menunjukkan adanya hubungan antara paparan gas karbon monoksida untuk pekerjaan
tertentu seperti petugas pemadam kebakaran, pekerja proyek/foundry dan kejadian meingkatnya penyakit
jantung. Gas karbon moniksida adalah gas toksin reproduksi.
Kajian klinis secara inhalasi terhadap tikus (hamil) menunjukkan dampak negatif. Melibatkan konsentrasi
sekitar 65ppm/24 jam maka akan menunjukkan gejala atau efek negatif terhadap sistem reproduksi.

Organ Tubuh yang diracuni:
Sistem pernapasan, system sirkulasi, system kardiovaskular, system saraf pusat dan bahkan sistem
reproduksi, .
Tabel berikut ini adalah efek keterpaparan gas karbon monoksida yang lain adalah:
Data-data lain seperti di bawah ini bisa menjadi pedoman yang baik dan berguna mengenai tingkat paparan
berdasarkan ACGIH, NIOSH, dan OSHA.
ACGIH TLV (United States, 2/2010).
TWA: 29 mg/m³ 8 hour(s).
TWA: 25 ppm 8 hour(s).

NIOSH REL (United States, 6/2009).
CEIL: 229 mg/m³
CEIL: 200 ppm
TWA: 40 mg/m³ 10 hour(s).
TWA: 35 ppm 10 hour(s).

OSHA PEL (United States, 11/2006).
TWA: 55 mg/m³ 8 hour(s).
TWA: 50 ppm 8 hour(s).

OSHA PEL 1989 (United States, 3/1989).
CEIL: 229 mg/m³
CEIL: 200 ppm
TWA: 40 mg/m³ 8 hour(s).
TWA: 35 ppm 8 hour(s).
IDLH = 1200 ppm

Karbon Monoksida dan Asetilen
Apa hubungan antara asetilen dan karbon monoksida? Barangkali secara tidak sadar atau pun sadar ketika
mengukur tempat kerja karena ada kebocoran gas asetilen (gas karbid). Apa yang kita amati adalah
indikator pada gas detektor kita menunjuk kadar CO (meningkat). Bukan kadar LEL yang teramati di
indikator gas detektor kita. Hal ini bisa dijelaskan seperti uraian berikut.
Bilamana ada kebocoran gas asetilen maka serta merta akan terjadi reaksi kimia. Gas asetilen akan bereaksi
dengan oksigen (udara) dan menghasilkan 2 (dua) molekul gas karbon monoksida (CO) dan 1 (satu) gas
hidrogen. Karena kehadiran gas hidrogen ini menyebakan letupan (pada saat kebakaran terjadi) atau terjadi
letupan lalu api mati – tidak ada kebakaran. Perhatikan reaksi kimianya:
C2H2(g) + O2(g) à 2CO(g) +H2(g)

Karena sifat CO yang tidak stabil maka reaksi selanjutnya terjadi dengan segera dan menghasilkan gas
karbon dioksida (CO2) serta uap air yang kita simbolkan: H2O(g).

Nyala Api Oksi-asetilen
Temperatur maksimum nyala api oksi-asetilen berkisar 3100 – 3300oC. Ada pun proses pembakarannya
melibatkan oksigen yang diambil dari sekelilingnya. Proses reaksi kimia api/nyala dari oksi-asetilen itu
berlangsung dalam 2 tahap.

Tahap 1:
Reaksi kimia antara asetilen (C2H2) dengan oksigen (O2). Reaksi ini menghasilkan gas karbon monoksida
dan gas hidrogen.
C2H2(g) + O2(g) à 2CO(g) + H2(g)

Tahap 2:
Karena sifat gas CO tidak stabil maka segera ia bereaksi dengan oksigen dalam proses oksidasi. Reaksi
tersebut menghasilkan gas karbon dioksida (CO2). Sedangkan gas hidrogen (H2) yang mempunyai sifat
sangat mudah terbakar beraksi dengan oksigen dari udara maka timbullah nyala (terbakar) dan uap air
(H2O). Nyala inilah yang dipakai untuk memotong (cutting operation). Reaksi berikut menggambarkan
keadaan yang disebutkan:
2CO(g) + H2(g) + 3/2 O2(g) à 2CO2(g) + H2O(g)
Bila terdapat kecukupan oksigen di sekelililng dimana dilangsungkan pekerjaan pemotongan, pengelasan
maka reaksi selengkapnya dapat dilihat seperti persamaan reaksi kimia berikut ini:
2C2H2(g) + 5O2(g) à 4CO2(g) + 2H2O(g)
Artinya terlihat bahwa 2 molekul asetilen berbanding 5 molekul oksigen dalam proses oksidasi
(pembakaran) untuk menghasilkan nyala api secara sempurna. Karena itu kita harus berhati-hati jika
bekerja di dalam ruang terbatas atau ruang terkurung tanpa adanya sirkulasi udara yang memadai.
Pertimbangannya adalah 4 molekul gas CO2 yang dihasilkan mampu mengusir kehadiran oksigen (O2).
Ini bisa dijelaskan bahwa berat molekul CO2 adalah 12+ (2x16) = 44 g/mol dibandingkan dengan berat
molekul O2 hanya 32g/mol. Artinya CO2 bisa mengusir O2 di ruangan tersebut pada reaksi-raksi kimia
di atas.

Informasi lain:
Karbon monoksida dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik secara alamiah dan buatan (artifisial).
Konsentrasi gas karbon monoksida berikut dalam ppm dapat ditemui dari:
Apa yang dijelaskan di atas bukanlah sebagai pengganti MSDS – material safety data sheet – gas karbon
monoksida. Karena itu menjadi kewajiban legal setiap orang untuk tetap merujuk kepada MSDS dari bahan
kimia berbahaya yang sedang ditangani. Karena itu tetap wajib merujuk kepada peraturan Depnaker
PERMEN 187/MEN/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 74/2011 tentang pengendalian bahan kimia
berbahaya dan beracun di tempat kerja.

Sumber K3_LH@yahoogroups.com (by Bpk.Majid)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar