Kamis, 28 Februari 2019

PSIKOLOGI KARYAWAN

Kondisi psikologi karyawan merupakan salah satu faktor penentu tingkat produktivitas suatu perusahaan, penempatan karyawan pada posisi tertentu akan sangat baik dan pas apabila kita telah memperhitungkan kondisi psikologi dari karyawan. Banyak perusahaan yang telah menetapkan test psikologi sebagai salah satu standard penerimaan karyawan. Namun kali ini kita akan membahas masalah psikologis yang berpengaruh terhadap K3, bukan ke produktivitas ya…!!!

Ok…Next, pengaruh kondisi psikologi terhadap K3 diperusahaan, contoh stress, terlalu percaya diri (PD) , depresi..dll Merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya kecelakaan kerja.  “Menurut jajak pendapat terbaru dari NPR News, 43 persen orang dewasa yang bekerja mengatakan pekerjaan mereka berdampak negatif pada tingkat stres mereka terhadap kebiasaan makan, tidur, serta berat badan”. Sebagai contoh seorang karyawan yang bekerja dengan target dan tekanan yang tinggi sehingga berpengaruh kepada  kualitas tidur pada malam hari, ke esokan harinya harus kembali bekerja dengan kondisi mengantuk, akibatnya yang bersangkutan kurang konsentrasi dan responya lambat, hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam menekan tombol, membaca instruksi, atau bahkan pingsan di tempat kerja yang berujung kepada kecelakaan kerja.

Terlalu PD (Percaya diri), merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan, sebagai contoh perusahaan yang hampir setiap 2 tahun sekali ada kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor karyawan yang terlalu PD dalam melaksanakan pekerjaan. Kenapa terjadi setiap 2 tahun,..? karena setelah terjadi kecelakan karyawan akan lebih waspada, namun kewaspadaan itu akan luntur setelah 2 tahun. Disini diperlukan peran management yang tegas dan displin  dalam menerapkan K3 lakukanlah Audit, Lakukanlah inspeksi, dan lakukan sidak untuk mengembalikan tingkat kewaspadaan/disiplin karyawan pada level yang diharapkan, kerena terlalu PD biasanya timbul pada karyawan yang melakukan pekerjaan rutin atau pernah meraih kesuksesan dalam menghadapi masalah di tempat kerja sehingga cenderung menyepelekan suatu bahaya.

Didalam peraturan PER.05/MEN/2018 tentang K3 lingkungan kerja, juga mensyaratkan pengendalian dan pengukuran terhadap faktor psikologi yang ada di tempat kerja. Kegiatan monitoring kondisi psikologis karyawan dilakukan pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya psikologi, seperti  halnya di jelaskan di dalam undang-undang yaitu :

Stress at work/ totalsafety.com
  1. Ketidak jelasan peran dan tanggung jawab 
  2. Adanya konflik peran 
  3. Beban kerja berlebih secara kualitatif 
  4. Beban kerja berlebih secara kuantitatif 
  5. Pengembangan karir Atau tanggung jawab terhadap orang lain
Metode pengukuran dan tata cara pengukuran sudah di jelaskan di dalam PERMEN tersebut. Sehingga apabila terdapat potensi bahaya terkait kondisi psikologis karyawan dapat segera di ambil tindakan penanggulangan dan pencegahan seperti :    
  1. Pemilihan dan penempatan karyawan berdasarkan karakter passion, kompetensi dan kondisi psikologisnya 
  2. Pelatihan karyawan 
  3. Program kebugaran bagi karyawan 
  4. Komunikasi dan konseling karyawan 
  5. Sistem reward dan rekreasi
Apabila anda akan melaksanakan ketentuan PER.05/MEN/2018 tentang pengukuran dan pengendalian psikologi di tempat kerja,  Silahkan konsultasikan dengan UPTK3 terdekat atau PJK3 langganan anda. Karena pengukuran harus dilakukan oleh Ahlinya.


“Salam Safety Untuk Anda dan Keluarga Anda Dirumah”


Tidak ada komentar :

Posting Komentar