Kondisi psikologi karyawan merupakan salah satu faktor penentu tingkat
produktivitas suatu perusahaan, penempatan karyawan pada posisi tertentu akan
sangat baik dan pas apabila kita telah memperhitungkan kondisi psikologi dari
karyawan. Banyak perusahaan yang telah menetapkan test psikologi sebagai salah
satu standard penerimaan karyawan. Namun kali ini kita akan membahas masalah
psikologis yang berpengaruh terhadap K3, bukan ke produktivitas ya…!!!
Ok…Next, pengaruh kondisi psikologi terhadap K3 diperusahaan, contoh
stress, terlalu percaya diri (PD) , depresi..dll Merupakan salah satu faktor
pemicu terjadinya kecelakaan kerja. “Menurut jajak pendapat terbaru dari NPR News, 43 persen orang dewasa yang bekerja
mengatakan pekerjaan mereka berdampak negatif pada tingkat stres mereka
terhadap kebiasaan makan, tidur, serta berat badan”. Sebagai contoh
seorang karyawan yang bekerja dengan target dan tekanan yang tinggi sehingga berpengaruh
kepada kualitas tidur pada malam hari,
ke esokan harinya harus kembali bekerja dengan kondisi mengantuk, akibatnya
yang bersangkutan kurang konsentrasi dan responya lambat, hal ini bisa menyebabkan
kesalahan dalam menekan tombol, membaca instruksi, atau bahkan pingsan di
tempat kerja yang berujung kepada kecelakaan kerja.
Terlalu PD (Percaya diri), merupakan salah
satu faktor penyebab kecelakaan, sebagai contoh perusahaan yang hampir setiap 2
tahun sekali ada kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor karyawan yang
terlalu PD dalam melaksanakan pekerjaan. Kenapa terjadi setiap 2 tahun,..?
karena setelah terjadi kecelakan karyawan akan lebih waspada, namun kewaspadaan
itu akan luntur setelah 2 tahun. Disini diperlukan peran management yang tegas
dan displin dalam menerapkan K3
lakukanlah Audit, Lakukanlah inspeksi, dan lakukan sidak untuk mengembalikan
tingkat kewaspadaan/disiplin karyawan pada level yang diharapkan, kerena
terlalu PD biasanya timbul pada karyawan yang melakukan pekerjaan rutin atau pernah
meraih kesuksesan dalam menghadapi masalah di tempat kerja sehingga cenderung
menyepelekan suatu bahaya.
Didalam peraturan PER.05/MEN/2018 tentang K3
lingkungan kerja, juga mensyaratkan pengendalian dan pengukuran terhadap faktor
psikologi yang ada di tempat kerja. Kegiatan monitoring kondisi psikologis
karyawan dilakukan pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya psikologi,
seperti halnya di jelaskan di dalam
undang-undang yaitu :
Stress at work/ totalsafety.com |
- Ketidak jelasan peran dan tanggung jawab
- Adanya konflik peran
- Beban kerja berlebih secara kualitatif
- Beban kerja berlebih secara kuantitatif
- Pengembangan karir Atau tanggung jawab terhadap orang lain
Metode
pengukuran dan tata cara pengukuran sudah di jelaskan di dalam PERMEN tersebut.
Sehingga apabila terdapat potensi bahaya terkait kondisi psikologis karyawan
dapat segera di ambil tindakan penanggulangan dan pencegahan seperti :
- Pemilihan dan penempatan karyawan berdasarkan karakter passion, kompetensi dan kondisi psikologisnya
- Pelatihan karyawan
- Program kebugaran bagi karyawan
- Komunikasi dan konseling karyawan
- Sistem reward dan rekreasi
Apabila anda
akan melaksanakan ketentuan PER.05/MEN/2018 tentang pengukuran dan pengendalian
psikologi di tempat kerja, Silahkan
konsultasikan dengan UPTK3 terdekat atau PJK3 langganan anda. Karena pengukuran
harus dilakukan oleh Ahlinya.
“Salam
Safety Untuk Anda dan Keluarga Anda Dirumah”
Tidak ada komentar :
Posting Komentar